KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
RESOR KOTA BESAR MEDAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN (SOP)
PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum
serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b. Intelijen
Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Intelkam Polri adalah Intelijen yang
diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
c. Catatan
Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap
seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum
atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
d. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat
keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang / pemohon warga
masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu
keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
Penelitian/ 2…
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
e. Warga
Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai WNI.
f. Warga
Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.
g. Identifikasi
adalah usaha untuk mengenal kembali identitas seseorang dan benda melalui
daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen.
h. Kartu
Tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu / formulir yang memuat
hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan / organisasi
dan permasalahan.
i. Pemohon
adalah seorang WNI yang berada / tinggal di wilayah hukum Polrestabes Medan
yang mengajukan permohonan SKCK.
j. Pengguna
adalah orang / badan / lembaga / intansi pemerintah / instansi nonpemerintah
yang yang membutuhkan catatan kepolisian berkepentingan dalam mendapatkan
keterangan mengenai catatan kepolisian tentang seseorang.
2. Dasar
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168);
b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
c. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
d. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
e.
peraturan/ 3…..
e. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi Masyarakat.
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan.
h. Rapat penyusunan Reviuw Standar Pelayanan
penerbitan SKCK, SOP tentang penerbitan SKCK, STTP dan Surat Ijin Keramaian,
hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 di Aula Sat Intelkam Polrestabes Medan.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud.
Untuk
dijadikan pedoman bagi para pelaksana pelayanan Penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) di Sat Intelkam Polrestabes Medan.
b. Tujuan
Guna
tercapainya Pelayanan prima, adanya kesamaan dan keseragaman dalam melakukan
langkah-langkah, tindakan, kegiatan dan upaya-upaya dalam pelayanan bagi satuan
fungsi Intelkam adanya Sinergitas, Koordinasi dan keterpaduan dengan instansi
terkait lainnya, sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan
Kepolisian.
4. Ruang Lingkup
Adapun Ruang lingkup dari pada Standard Operasional
Prosedur (SOP) ini dibatasi pada pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Tata Urut
I. Pendahuluan
II. Kewenangan
III. Tata cara
permohonan dan standar pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian
(SKCK).
IV. Pengawasan
dan Pengendalian
V. Administrasi
VI. Penutup
II. KEWENANGAN
Kewenangan penerbitan SKCK pada
tingkat Polres sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 18 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dilaksanakan oleh Satuan
Intelkam Polres yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelkam atau Wakapolres
atas nama Kapolres, digunakan untuk sebagai kelengkapan persyaratan bagi
pengguna, antara lain untuk :
a. Menjadi calon pegawai pada
lembaga / badan / instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan
oleh pemerintah.
b. Masuk pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
c. Melaksanakan suatu kegiatan
atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain :
1. Pencalonan pejabat publik;
2. Melengkapi persyaratan izin
kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
3. Melanjutkan sekolah.
d. Dalam hal SKCK diperlukan
untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di
tingkat kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres.
III. TATA CARA
PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK).
1. Tata cara permohonan
Penerbitan SKCK.
a. Permohonan manual.
1. Pemohon datang ke Pelayanan
SKCK Sat Intelkam Polrestabes.
2. Pengambilan rumus sidikjari (untuk permohonan skck
baru).
3. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan.
4. Pengambilan Nomor antrian.
5. Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan
(autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan
lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu
rupiah).
6. Penomoran
SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system
komputerisasi.
7. Penelitian
status pemohon dalam kasus tindak pidana.
8. Dalam hal hasil penelitian
ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan
di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
9. Pengetikan SKCK Pemohon.
10. Menempel foto pemohon yang
sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
9. Menyerahkan SKCK kepada
pemohon.
b. Permohonan melalui oline.
1. Pemohon mendownload aplikasi
polisi kita.
2. Pemohon mengisi daftar
pertanyaan pada formulir layanan SKCK Online di aplikasi polisi kita.
3. Pemohon datang ke Pelayanan Sat
Intelkam Polrestabes Medan dan menunjukkan kode verifikasi dan persyaratan
penerbitan SKCK.
4. Pengambilan rumus sidik jari
untuk permohonan skck baru.
5. Pengambilan Nomorantrian.
6. Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan
(autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan
lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu
rupiah).
7. Penomoran
SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system
komputerisasi.
8. Penelitian
status pemohon dalam kasus tindak pidana.
9. Dalam hal hasil penelitian
ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan
di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
10. Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi
Kita untuk dicetak (diterbitkan).
11. Menempel foto pemohon yang
sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
10. Menyerahkan SKCK kepada
pemohon.
2. Standar Pelayanan Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
a. Persyaratan
Persyaratan untuk memperoleh
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :
Ø Permohonan SKCK Baru :
1) Fotokopi e-KTP dengan menunjukkan
e-KTP asli.
2) Fotokopi Kartu Keluarga
3) Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
4) Fotokopi kartu identitas lain
bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP dan
5) Pasfoto berwarna dengan latar
belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Ø Permohonan SKCK Perpangjangan :
a. Fotokopi SKCK lama.
b. Fotokopi e-KTP dengan
menunjukkan e-KTP asli.
c. Pasfoto berwarna dengan latar
belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
3. Jangka waktu pelayanan
a. Permohonan manual :
Ø Penerbitan SKCK Baru : 30 Menit
Ø Penerbitan SKCK Perpanjangan : 20 Menit
b. Permohonan online :
Ø Penerbitan SKCK Baru : 15 Menit
Ø Penerbitan SKCK Perpanjangan :
5 Menit
4. Biaya
Biaya sebesar Rp. 30.000,-
(Tiga Puluh Ribu Rupiah) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
Lingkungan Polri.
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
6. Penanganan Pengaduan
Ø
Nomor Telp :
Kapolres : 08118129494
Kasiwas : 08527559199
Kasipropam : 081283322188
Ø Melalui Aplikasi Polisi Kita
Ø Melalui website : https://skck-medan.com
Ø Melalui Facebook : skck-medan
dan layanan skck
Ø Melalui Twiter :
skckmedanpolres
Ø SMS : 08116192483
Saran dan masukan yang
disampakan oleh masyarakat ditindak lanjuti oleh atasan langsung, Siwas dan
Sipropam dengan mengecek kebenaran atas laporan yang disampaikan.
7. Sarana dan prasarana dan /
atau pasilitas
Tersedianya :
1) Ruang tunggu
2) Ruang Ibu Menyusui
3) Kursi Roda
4) TV di ruangan tunggu
5) Dispenser
6) Ruangan area merokok
7) Toilet
8) Informasi mekanisme/prosedur dan maklumat pelayanan
9) Sarana komputer online untuk pemohon
10) Loket Informasi
11) Loket penerimaan
12) Komputer dan printer
13) Papan penguman
14) Kotak saran
15) Tempat penyimpanan dokumen/ berkas
IV. PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
1.
Pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SKCK di
lingkungan Polrestabes Medan dilaksanakan oleh :
a.
Pengawasan
dan pengendalian secara internal dilaksanakan oleh Kasat Intelkam.
b.
Pengawasan
secara Eksternal dilakukan oleh fungsi Propam dan Siwas Polrestabes Medan.
2.
Sistem
pelaporan penerbitan SKCK dilakukan secara berjenjang kepada kesatuan Polri
tingkat atas setiap bulan khususnya yang
memuat data/keterangan mengenai :
a.
Jumlah
SKCK yang telah diterbitkan
b.
Jumlah
uang yang diterima dari hasil pemungutan SKCK dan jumlah uang yang disetorkan
melalui bendahara penerimaan Polrestabes.
c.
Jumlah
blangko yang diterima dari Polda, jumlah yang digunakan, jumlah yang rusak dan
sisa blangko.
V. ADMINISTRASI
Administrasi
pelayanan penerbitan SKCK menggunakan administrasi umum dan petunjuk yang sudah
ada yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
VI. PENUTUP
Demikianlah
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk dipedomani oleh petugas
pelaksana SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan.
Medan, Maret 2019
KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 71110415
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
RESOR KOTA BESAR MEDAN
Jl. H.M Said No. 1 Medan
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
(SKCK) MELALUI HANDPHONE DI POLRESTABES MEDAN
Medan, Maret 2019
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar