KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
RESOR KOTA BESAR MEDAN
LAPORAN HASIL
SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
UNIT PELAYANAN PENERBITAN
SKCK
SAT INTELKAM
POLRESTABES MEDAN
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya, sehingga Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Satuan Intelkam Polrestabes Medan
pada Bulan Juni Tahun 2020 dapat dilaksanakan.
Pelayanan Publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari
fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan negara. Pelayanan publik
oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga
Negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian
pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Atas pemikiran tersebut maka Satuan Intelkam Polrestabesbes Medan selaku
penyelenggara pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) dengan menyebarkan kuisioner
kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam Polrestabes Medan.
Pengukuran kepuasan masyarakat dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui
tingkat kinerja terhadap layanan yang diberikan serta memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk menilai layanan yang telah diterima. Hal ini sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat upaya pencapaian
sasaran terhadap kinerja aparatur negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
publik.
Kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pengukuran kepuasan
masyarakat ini, kami sampaikan terima kasih. Kami juga mengharapkan adanya
masukan dan kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survei ini,
sehingga dapat memperbaiki tingkat kesalahan serta menjadi pedoman kepada semua
pihak.
Kami juga mengharapkan bahwa hasil pengukuran kepuasan masyarakat ini dapat
dijadikan penilaian terhadap kinerja unit pelayanan, serta penilaian terhadap
unsur pelayanan yang masih perlu untuk ditingkatkan serta unsur pelayanan yang
perlu dipertahankan, demi meningkatkan kualitas pelayanan menuju Pelayanan
Prima.
DAFTAR ISI
Halaman
Judul…………………………………………………………………………………………………… 1
Kata Pengantar..………………………………………………………………..................... 2
Daftar isi……………………………………………………………………………………………… 4
Daftar tabel ………………………………………………………………………………………… 5
Daftar Gambar ……………………………………………………………………………………. 6
Daftar lampiran …………………………………………………………………………………… 7
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang. ……………………………………………………………………………….. 5
B. Dasar Hukum.. ………………………………………………………………………………… 8
C. Maksud dan Tujuan. ………………………………………………………………………… 9
D. Ruang Lingkup..………………………………………………………………………………. 9
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pembentukan tim penyusunan IKM……………………………………………………. 11
B. Penyiapan Bahan……………..………………………………………………………………. 11
C. Penetapan responen, lokasi dan waktu pengumpulan.…………………………. 12
D. Pengolahan data ……………………………………………………………………………… 12
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Karekteristik Responden….……………………………………………………………….. 10
B. Nilai Rata-rata unsur
pelayanan……………..…………………………………………. 12
C. Indeks Kepuasan Masyarakat……………………………………………………………. 17
BAB IV ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Analisa masalah……………………………………………………………………………….. 10
B. Pemecahan masalah ……………………………..…………………………………………. 12
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan. ……………………………………………………………………………………. 15
B. Saran. ……………………………………………………………………………………………. 17
C. Lampiran…………………………………………………………………………………………. 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan kualitas publik utamanya melalui pelayanan
masyarakat dibidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat
Intelkam Polrestabes Medan secara rutin melakukan survey kepuasan masyarakat
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Petugas SKCK. Hal ini sejalan
dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
dimana pelayanan masyarakat harus memenuhi standarisasi yang diatur dalam
ketentuan tersebut.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19 telah
mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan
standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
di lingkungan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara
mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan
standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk
mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur dan mekanisme, maka
diperlukan standar pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah
dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal
ini dapat dibuktikan antara lain dengan masih banyaknya pengaduan atau keluhan
masyarakat, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang
lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan,
kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana
yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga
tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai
pungutan liar dan diskriminatif.
Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan
yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi
yang melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi
pelayanan publik (public service).
Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang
luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public
service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara
bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan konsisten dengan memperhatikan
kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka,
sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Untuk mengukur kinerja pelayanan publik berupa pelayanan penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan,
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan
menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka
diadakanlah "SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT" bagi para pelanggan /
pengguna jasa pelayanan penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan.
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertera pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme Survey berpedoman pada
Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survey
Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah Data dan Informasi tentang tingkat
Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan
kuantitatif atas pendapat Masyarakat, dalam hal ini para Pemohon penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dalam memperoleh pelayanan dari
Petugas penyelenggara Pelayanan Publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Pelaksanaan Survey IKM yang dilaksanakan secara rutin, yang
merupakan langkah rutin dalam menjaga kualitas Mutu Pelayanan Publik. Disamping
itu, peningkatan kualitas Pelayanan Publik dilaksanakan untuk membangun
kepercayaan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka
peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan menjadikan keluhan, saran dan kritik
dari Masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan Kualitas pelayanan
Publik.
B. Dasar Hukum
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar
Pelayanan.
5. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan.
6. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014, tentang Pedoman Survei
kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Peraturan
Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK.
C. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari dilaksanakannya survey ini adalah sebagai Pedoman dan
Acuan bagi Unit Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam
memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kualitas mutu kinerja
dilingkungan Satuan Intelkam Polrestabes Medan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat kinerja Unit Pelayanan secara
berkala dan sebagai bahan menetapkan kebijakan Pelayanan Publik dalam rangka
peningkatan kualitas mutu Pelayanan yang selanjutnya.
D. Ruang Lingkup
Kegiatan survei penyusunan indeks kepuasan masyarakat ini dilakukan
terbatas di Unit Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) Satuan Intelkam Polrestabes Medan, sebanyak 150 Responden yang
diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan
oleh Petugas pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Satuan Intelkam Polrestabes Medan kepada pelanggannya / pemohon.
Adapun pertanyaan yang dimintakan pendapat kepada masyarakat
(pelanggan/pemohon) terdiri dari 9 unsur yang relevan, valid dan reliabel
dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap empat pilihan jawaban
yang tersedia sebagaimana kuisioner terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pembentukan tim penyusunan IKM
Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat ini dimulai pada tanggal 19 Agustus 2018, dimulai
dengan tim penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu berupa “Keputusan
Kapolrestabes Medan tentang Tim Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). “
sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan survey dimaksud. Susunan
tim penyusunan IKM sebagaimana pada table berikut, sedangkan surat keputusan
selengkapnya tercantum dalam Lampiran 2.
Tabel 1. Susunan Tim Penyusunan IKM
No. |
NAMA |
PANGKAT |
JABATAN |
|
STURUKTURAL |
DALAM GIAT |
|||
1. |
SUDIONO |
AIPTU |
KAURMINTU |
KETUA |
2. |
SYAHPUTRA AZIZ NST,
SH, MH |
BRIPKA |
BAUR YANMAS |
ANGGOTA |
3. |
HENNY ANGGRIA |
BRIPDA |
BAUR YANMAS |
ANGGOTA |
4. |
YOVI HARIYATI |
BRIPDA |
BAUR YANMAS |
ANGGOTA |
1. Penyipan Bahan
a. Kuesiner
Dalam survey Indeks Kepuasan Masyarakat digunakan
kuesiner sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat. Bentuk
kuesioner terlampir (Lampiran 1)
b. Bagian dari kuesioner dibagi atas 3 (tiga)
bagian yaitu :
Bagian I Identitas responden
meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan.
Bagian II Identitas pencatat
berisi data pencatat.
Bagian III Mutu pelayanan public
adalah pendapat penerima pelayanan yang memuat kesimpulan atau pendapat
responden terhadap unsur-unsur pelayanan yang dinilai.
c. Bentuk Jawaban
Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan
secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat
baik sampai dengan tidak baik, dengan persepsi namberik (angka) sebagai berikut
:
- Angka
1 adalah nilai persepsi tidak baik
- Angka
2 adalah nilai persepsi kurang baik
- Angka
3 adalah nilai persepsi baik
- Angka
4 adalah nilai persepsi sangat baik
2. Penetapan Responden, lokasi dan waktu
pengumpulan data
a. Jumlah responden
Jumlah responden yang menjadi sasaran kuesioner IKM
ditetapkan sebanyak 150 responden.
b. Lokasi dan waktu pengumpulan data
-
Lokasi pengumpulan data di wilayah hukum
Polrestabes Medan.
-
Waktu pengumpulan data responden
dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 22 Juni 2020
s/d 27 Juni 2020.
3. Pengolahan data
a. Metode Pengolahan Data
Jumlah bobot 1 Bobot nilai rata-rata tertimbang = = = 0,071 Jumlah Unsur 9
Total dari nilai persepsi per
unsur IKM =
x Nilai penimbang Total unsur yang terisi
IKM
Hasil Penilaian x 25
b. Perangkat Pengolahan
Pengolahan data IKM bias dilakukan dengan cara :
- Secara
manual
- Menggunakan
aplikasi Microsoft Excel
4. Pelaporan
a. Indeks per unsur pelayanan
Jumlah nilai dari setiap unsur unit pelayanan diperoleh
dari jumlah rata-rata setia unsur pelayanan.
Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap
unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setia unsur pelayanan
dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu : 0,071
Untuk memudahkan interpretasi, nilai IKM di konversikan
dengan nilai dasar 25.
b. Prioritas Peningkatan Kualitas Pelayanan
Dimulai terhadap unsur yang mempunyai nilai paling
rendah.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Seiring
dengan tuntutan paradigma good governance
yang menghendaki dipenuhinya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi,
reponsivitas dan partisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelayanan publik maka kegiatan pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) perlu dilakukan. Kegiatan utama dalam penyusunan IKM ini
adalah survey masyarakat pengguna jasa layanan untuk memperoleh informasi nilai
tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan jasa yang mereka terima.
Pada
bab ini akan dipaparkan hasil survey IKM terhadap 150 responden yang meliputi
karateristik responden dan nilai rata-rata unsur pelayanan.
A. Karakteristik Responden
Karakter
responden pada survey IKM Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan,
meliputi karakteristik menurut umur, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan
utama. Data lengkap karakteristik responden berdasarkan 4 (empat) kategori
tersebut adalah sebagai berikut :
Karakteristik Responden Berdasarkan Umur
Umur
mencerminkan kematangan seseorang dalam berpikir dan memberikan tanggapan. Karateristik
responden berdasarkan kelompok umur dapat memberikan informasi kelompok umur
mana yang dominan sehingga peningkatan program pelayanan dapat diarahkan sesuai
dengan karakter dan kebutuhan masyarakat menurut perbedaan umur. Dari 150 orang
responden yang telah dimintai keterangan terkait IKM ini, karaktristiknya
berdasarkan umur dapat dilihat pada Tabel 2.
NO. |
Kategori Umur |
Jumlah Responden |
||
Orang |
% |
|||
1 |
≤ 30 tahun |
101 |
|
67 |
2 |
31 - 45 tahun |
31 |
|
21 |
3 |
46 - 60 tahun |
15 |
|
10 |
4 |
≥ 60 tahun |
3 |
|
2 |
TOTAL |
150 |
|
100 |
Dari
tabel diatas dapat dilihat bahwa responden atau pengguna jasa layanan
Penerbitan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan pada bulan September 2019 dominan
berada pada kelompok umur ≤ 30 tahun (67 % ) disusul pada kategori umur 31 – 45 tahun ( 21 % ) kemudian
kelompok umur 46 – 60 tahun ( 10 % ) sedangkan kelompok umur 60 (2 %) tahun
tidak ada. Proporsi secara lengkap responden berdasarkan kelompok umur terlihat
pada gambar 1.
Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
Kajian
variable jenis kelamin pada 100 orang responden dapat memberikan informasi
kelompok mana yang dominan sehingga peningkatan kualitas pelayanan dapat
dirancang dan diarahkan sesuai jenis kelamin yang dominan. Karateristik
responden berdasarkan responden jenis kelamin dapat dilihat pada Tabel. 3
No. |
Kategori Jenis Kelamin |
Responden |
% |
1 |
Laki-laki |
97 |
65 |
2 |
Perempuan |
52 |
35 |
Jumlah |
150 |
100 |
Gambar 2. Karateristik Responden Berdasarkan Jenis
Kalamin
Karakteristik
Responden Berdasarkan Pendidikan
Karakteristik
responden ini dapat memberikan informasi tingkat pendidikan masyarakat pengguna
layanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan. Informasi ini penting untuk
memprediksi tingkat pengetahuan dan wawasan masyarakat, serta ekspektasi dan
persepsi masyarakat terhadap layanan public di Sat Intelkam Polrestabes Medan.
Secara lengkap, kelompok responden berdasarkan pendidikan tercantum pada Tabel
4.
No. |
Kategori Jenis Kelamin |
Responden |
% |
1 |
SD ke bawah |
2 |
1 |
2 |
SLTP |
6 |
4 |
3 |
SLTA |
93 |
62 |
4 |
S1 |
42 |
28 |
5 |
S2 |
7 |
5 |
6 |
S3 |
- |
0 |
|
150 |
|
Gambar 3.
Karateristik Responden Berdasarkan Pendidikan
Karakteristik
Responden Berdasarkan Pekerjaan utama
Informasi
jenis pekerjaan responden bermanfaat dalam memahami kemampuan ekonomi dan
ekpektasi serta persepsi masyarakat pengguna jasa layanan SKCK di Sat Intelkam
Polrestabes Medan. Pendidikan responden pada pengukuran IKM ini dapat dilihat
secara lengkap pada Tabel 5.
No. |
Kategori Pekerjaan |
Responden |
% |
1 |
Belum bekerja |
17 |
11 |
2 |
Pelajar/Mahasiswa |
28 |
19 |
3 |
Wiraswasta/Karyawan |
85 |
57 |
4 |
Petani |
3 |
2 |
5 |
PNS |
14 |
9 |
6 |
TNI/Polri |
3 |
2 |
Jumlah |
150 |
100 |
Sebanyak
57 % orang responden pekerjaanya wiraswasta/karyawan, disusul mahasiswa
sebanyak 19 %, yang belum kerja 11 %. Hal ini mencerminkan bahwa SKCK banyak
dibutuhkan untuk lamaran kerja dan kelengkapan administrasi pekerjaan.
Karakteristik responden berdasarkan pekerjaan secara lengkap terlihat pada
Gambar 4.
B. Nilai Rata-rata unsur Pelayanan
No. |
Unsur Pelayanan |
Nilai Rata-rata |
U1 |
Persyaratan |
3,407 |
U2 |
Prosedur |
3,300 |
U3 |
Waktu pelayanan |
3,367 |
U4 |
Biaya/Tarif |
3,120 |
U5 |
Produk layanan |
3,527 |
U6 |
Kompetensi pelaksana |
3,300 |
U7 |
Perilaku pelaksana |
3,407 |
U8 |
Maklumat pelayanan |
3,453 |
U9 |
Penanganan Pengaduan |
3,547 |
Keterangan :
- U1
s/d U9 : Unsur-unsur pelayanan
- NRR : Nilai rata-rata
- *) : Nilai Tertinggi
-
Dari
Gambar 5 di atas terlihat bahwa pada bulan September 2019, nilai terendah pada
U4 atau unsur Persyaratan. Hal ini memperlihatkan bahwa Persyaratan pelayanan yang
ada pada Sat Intelkam Polrestabes Medan menjadi kelemahan atau kekurangan pada
pelayanan kepada masyarakat. Kemungkinan rendahnya penilaian masyarakat pada
survey IKM terkait dengan unsur Persyaratan pelayanan ini dikarenakan kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap persyaratan pelayanan.
Sedangkan
yang menjadi unsur pelayanan dengan nilai tertinggi pada Juni 2020 adalah U9
atau Pengananan Pengaduan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa dari jadwal
pelayanan, petugas SKCK di Sat Intelkam Polrestabes Medan memiliki komitmen
dalam melayani masyarakat sehingga jadwal yang direncanakan sesuai dengan
pelaksana pelayanan. Ketepatan waktu pelayanan ini sangat berdampak pada
kepuasan pengguna layanan pada Sat Intelkam Polrestabes Medan.
C. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
Hasil
analisis terhadap penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat melalui kuesioner yang
sudah disebar kepada 150 responden menunjukkan nilai IKM di pelayanan Sat
Intelkam Polrestabes Medan pada bulan September
2019 adalah : 84.43 Kuesiner hasil dari responden seperti pada
Lampiran 5.
Tabel 7. Nilai persepsi, Interval IKM, Interval Konversi
IKM, Mutu Pelayanan dan kinerja unit pelayanan
Nilai persepsi |
Nikai interval IKM |
Nilai interrval konversi IKM |
Mutu Pelayanan |
Kinerja unit pelayanan |
1 |
1,00-1,75 |
25-43,75 |
D |
Tidak baik |
2 |
1,76-2,50 |
43,76-62,50 |
C |
Kurang baik |
3 |
2,51-3,25 |
62,51-81,25 |
B |
Baik |
4 |
3,26-4,00 |
81,26-100,00 |
A |
Sangat baik |
Dengan
nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 84.43 pada bulan September 2019,
apabila kita lihat tabel tersebut di atas maka dikatakan Kinerja Unit Pelayanan
dan Mutu Pelayanan pada Sat Intelkam Polrestabes Medan adalah “Sangat baik”
BAB IV
ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Analisa Masalah
Faktor
timbulnya berbagai masalah yang ada di lapangan dalam kegiatan survey IKM dapat
bermacam-macam. Namun berdasarkan pengamatan dan evaluasi yang diperoleh, penyebab
yang dianggap paling dominan terhadap timbulnya masalah tersebut dapat
disajikan uraian sebagai berikut :
1. Masalah masyarakat (responden) kurang
respek / tidak bersunguh-sungguh dalam memberikan pendapatnya (tidak objektif)
Hal ini penyebabnya adalah :
- Kurangnya
pemahaman responden akan pentingnya hasil survey IKM.
- Kurangnya
kepercayaan responden (masyarakat) terahadap upaya perubahan paradigma Polri.
B. Pemecahan Masalah
Berdasarkan
analisa permasalahan tersebut di atas maka alternative pemecahan
permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Perlunya diadakan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima (public service) dalam arti memenuhi
harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan.
2. Diperlukannya konsisten para penyelenggara
pelayanan public di semua sektor untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya,
ketrampilan, kenyamanan, kemanan, dan kelengkapan sarana prasarana pendukung
dan mau serta mampu melaksanakan pelayanan public secara transparan dan
akuntabel.
3. Perlunya peningkatan SDM aparatur melalui
seminar-seminar, pelatihan, dan dikjur teknis tentang pelayanan penerbitan SKCK
dalam dalam upaya mendukung survey IKM.
BAB VI
KESIMPULAN
Dalam
melaksanakan tugas survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selama 6 (enam) hari
dimulai pada tanggal 16 s.d tanggal 21 September 2019 dapat disimpulkam hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pelayanan publik (public
service) pada Sat Intelkam Polrestabes Medan, secara umum mencerminkan tingkat
kualitas yang baik. Nilai IKM di Sat Intelkam Polrestabes Medan setelah
dikonversikan yaitu 84,43 pada bulan September 2019 berada pada interval 81,26
– 100-00. Ini dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan adalah baik.
2. Untuk bisa mewujudkan pelaksanaan pelayanan
prima diperlukan komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntablitas,
baik oleh pengambilan keputusan (top manager), peminpin unit pelaksana dan
pelaksana pelayanan public, untuk selalu berupaya memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana, dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
KEPALA SATUAN INTELKAM
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 69011094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar