MEKANISME

Selasa, 04 Agustus 2020

LAPORAN IKM

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SUMATERA UTARA

RESOR KOTA BESAR MEDAN

 

 

 

 

 


LAPORAN HASIL SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


UNIT PELAYANAN PENERBITAN SKCK

SAT INTELKAM POLRESTABES MEDAN

TAHUN 2020

 

 

 

 

 

 

 

                                            

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Satuan Intelkam Polrestabes Medan pada Bulan Juni Tahun 2020 dapat dilaksanakan.

Pelayanan Publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga Negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Atas pemikiran tersebut maka Satuan Intelkam Polrestabesbes Medan selaku penyelenggara pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) dengan menyebarkan kuisioner kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam Polrestabes Medan.

Pengukuran kepuasan masyarakat dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja terhadap layanan yang diberikan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai layanan yang telah diterima. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat upaya pencapaian sasaran terhadap kinerja aparatur negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat ini, kami sampaikan terima kasih. Kami juga mengharapkan adanya masukan dan kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survei ini, sehingga dapat memperbaiki tingkat kesalahan serta menjadi pedoman kepada semua pihak.

Kami juga mengharapkan bahwa hasil pengukuran kepuasan masyarakat ini dapat dijadikan penilaian terhadap kinerja unit pelayanan, serta penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu untuk ditingkatkan serta unsur pelayanan yang perlu dipertahankan, demi meningkatkan kualitas pelayanan menuju Pelayanan Prima.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

                                                                                                          Halaman

 

Judul……………………………………………………………………………………………………     1

Kata Pengantar..……………………………………………………………….....................    2

Daftar isi………………………………………………………………………………………………    4

Daftar tabel …………………………………………………………………………………………     5

Daftar Gambar …………………………………………………………………………………….     6

Daftar lampiran ……………………………………………………………………………………     7

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang. ………………………………………………………………………………..    5

B. Dasar Hukum.. …………………………………………………………………………………     8

C. Maksud dan Tujuan. …………………………………………………………………………     9

D. Ruang Lingkup..……………………………………………………………………………….     9

BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Pembentukan tim penyusunan IKM…………………………………………………….    11

B. Penyiapan Bahan……………..……………………………………………………………….    11

C. Penetapan responen, lokasi dan waktu pengumpulan.………………………….    12

D. Pengolahan data ………………………………………………………………………………   12 

BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Karekteristik Responden….………………………………………………………………..    10

B. Nilai Rata-rata unsur pelayanan……………..………………………………………….    12

C. Indeks Kepuasan Masyarakat…………………………………………………………….     17 

BAB IV ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH

A. Analisa masalah………………………………………………………………………………..   10

B. Pemecahan masalah ……………………………..………………………………………….    12

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan. …………………………………………………………………………………….    15

B. Saran. …………………………………………………………………………………………….    17

C. Lampiran………………………………………………………………………………………….   20

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dalam rangka peningkatan kualitas publik utamanya melalui pelayanan masyarakat dibidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat Intelkam Polrestabes Medan secara rutin melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Petugas SKCK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan masyarakat harus memenuhi standarisasi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19 telah mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain dengan masih banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.

Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service).

Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.

Untuk mengukur kinerja pelayanan publik berupa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah "SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT" bagi para pelanggan / pengguna jasa pelayanan penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertera pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme Survey berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggara Pelayanan Publik.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah Data dan Informasi tentang tingkat Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat Masyarakat, dalam hal ini para Pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dalam memperoleh pelayanan dari Petugas penyelenggara Pelayanan Publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pelaksanaan Survey IKM yang dilaksanakan secara rutin, yang merupakan langkah rutin dalam menjaga kualitas Mutu Pelayanan Publik. Disamping itu, peningkatan kualitas Pelayanan Publik dilaksanakan untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan menjadikan keluhan, saran dan kritik dari Masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan Kualitas pelayanan Publik.

 

 

 

 

 

 

B.     Dasar Hukum

1.     Undang - Undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.     Undang - Undang  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

4.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

5.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan.

6.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Survei kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik

6.     Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK.

 

 

 

 

 

C.     Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari dilaksanakannya survey ini adalah sebagai Pedoman dan Acuan bagi Unit Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dan peningkatan kualitas mutu kinerja dilingkungan Satuan Intelkam Polrestabes Medan.

Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat kinerja Unit Pelayanan secara berkala dan sebagai bahan menetapkan kebijakan Pelayanan Publik dalam rangka peningkatan kualitas mutu Pelayanan yang selanjutnya.

 

D.    Ruang Lingkup

Kegiatan survei penyusunan indeks kepuasan masyarakat ini dilakukan terbatas di Unit Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satuan Intelkam Polrestabes Medan, sebanyak 150 Responden yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Petugas pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satuan Intelkam Polrestabes Medan kepada pelanggannya / pemohon.

Adapun pertanyaan yang dimintakan pendapat kepada masyarakat (pelanggan/pemohon) terdiri dari 9 unsur yang relevan, valid dan reliabel dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap empat pilihan jawaban yang tersedia sebagaimana kuisioner terlampir.

 

 

 

 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.     Pembentukan tim penyusunan IKM

Kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat ini dimulai pada tanggal 19 Agustus 2018, dimulai dengan tim penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu berupa “Keputusan Kapolrestabes Medan tentang Tim Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). “ sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan survey dimaksud. Susunan tim penyusunan IKM sebagaimana pada table berikut, sedangkan surat keputusan selengkapnya tercantum dalam Lampiran 2.

Tabel 1. Susunan Tim Penyusunan IKM

No.

NAMA

PANGKAT

JABATAN

STURUKTURAL

DALAM GIAT

1.

SUDIONO

AIPTU

KAURMINTU

KETUA

2.

SYAHPUTRA AZIZ NST, SH, MH

BRIPKA

BAUR YANMAS

ANGGOTA

3.

HENNY ANGGRIA

BRIPDA

BAUR YANMAS

ANGGOTA

4.

YOVI HARIYATI

BRIPDA

BAUR YANMAS

ANGGOTA

 

1.     Penyipan Bahan

a.     Kuesiner

Dalam survey Indeks Kepuasan Masyarakat digunakan kuesiner sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat. Bentuk kuesioner terlampir (Lampiran 1)

 

 

b.     Bagian dari kuesioner dibagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :

Bagian I       Identitas responden meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan.

Bagian II      Identitas pencatat berisi data pencatat.

Bagian III     Mutu pelayanan public adalah pendapat penerima pelayanan yang memuat kesimpulan atau pendapat responden terhadap unsur-unsur pelayanan yang dinilai.

c.     Bentuk Jawaban

Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik, dengan persepsi namberik (angka) sebagai berikut :

-      Angka 1 adalah nilai persepsi tidak baik

-      Angka 2 adalah nilai persepsi kurang baik

-      Angka 3 adalah nilai persepsi baik

-      Angka 4 adalah nilai persepsi sangat baik

2.     Penetapan Responden, lokasi dan waktu pengumpulan data

a.     Jumlah responden

Jumlah responden yang menjadi sasaran kuesioner IKM ditetapkan sebanyak 150 responden.

b.     Lokasi dan waktu pengumpulan data

-        Lokasi pengumpulan data di wilayah hukum Polrestabes Medan.

-        Waktu pengumpulan data responden dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 22 Juni 2020 s/d 27 Juni 2020.

3.     Pengolahan data

a.     Metode Pengolahan Data

Jumlah bobot     1

Bobot nilai rata-rata tertimbang =                     =        = 0,071

Jumlah Unsur     9

Kuesioner yang masuk akan diolah dalam entri komputer untuk mendapat IKM nya. Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “Nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan, dalam menghitung indeks kepuasan masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan memakai rumus sebagai berikut :

 

 


Total dari nilai persepsi per unsur

IKM =                                                    x Nilai penimbang

Total unsur yang terisi

Untuk memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang ( 0,071 ) dengan rumusan sebagai berikut :

 

 


IKM Hasil Penilaian x 25

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilai IM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nila dasar 25, dengan rumusan sebagai berikut :

b.     Perangkat Pengolahan

Pengolahan data IKM bias dilakukan dengan cara :

-     Secara manual

-     Menggunakan aplikasi Microsoft Excel

4.     Pelaporan

a.   Indeks per unsur pelayanan

Jumlah nilai dari setiap unsur unit pelayanan diperoleh dari jumlah rata-rata setia unsur pelayanan.

Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setia unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu : 0,071

Untuk memudahkan interpretasi, nilai IKM di konversikan dengan nilai dasar 25.

b.   Prioritas Peningkatan Kualitas Pelayanan

Dimulai terhadap unsur yang mempunyai nilai paling rendah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Seiring dengan tuntutan paradigma good governance yang menghendaki dipenuhinya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, reponsivitas dan partisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik maka kegiatan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) perlu dilakukan. Kegiatan utama dalam penyusunan IKM ini adalah survey masyarakat pengguna jasa layanan untuk memperoleh informasi nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan jasa yang mereka terima.

Pada bab ini akan dipaparkan hasil survey IKM terhadap 150 responden yang meliputi karateristik responden dan nilai rata-rata unsur pelayanan.

A.     Karakteristik Responden

Karakter responden pada survey IKM Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan, meliputi karakteristik menurut umur, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan utama. Data lengkap karakteristik responden berdasarkan 4 (empat) kategori tersebut adalah sebagai berikut :

Karakteristik Responden Berdasarkan Umur

Umur mencerminkan kematangan seseorang dalam berpikir dan memberikan tanggapan. Karateristik responden berdasarkan kelompok umur dapat memberikan informasi kelompok umur mana yang dominan sehingga peningkatan program pelayanan dapat diarahkan sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat menurut perbedaan umur. Dari 150 orang responden yang telah dimintai keterangan terkait IKM ini, karaktristiknya berdasarkan umur dapat dilihat pada Tabel 2.

NO.

Kategori Umur

Jumlah Responden

Orang

%

1

≤ 30 tahun

                  101

 

67

2

31 - 45 tahun

                    31

 

21

3

46 - 60 tahun

                    15

 

10

4

≥ 60 tahun

                      3

 

2

TOTAL

                  150

 

100

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa responden atau pengguna jasa layanan Penerbitan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan pada bulan September 2019 dominan berada pada kelompok umur 30 tahun (67 % ) disusul pada kategori umur 31 – 45 tahun ( 21 % ) kemudian kelompok umur 46 – 60 tahun ( 10 % ) sedangkan kelompok umur 60 (2 %) tahun tidak ada. Proporsi secara lengkap responden berdasarkan kelompok umur terlihat pada gambar 1.

Responden pada pengukuran IKM yang menggunakan jasa layanan penerbitan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan ini, pada umumnya orang yang belum bekerja, Pelajar/Mahasiswa, Wiraswasta/Karyawan, Petani, PNS, TNI/Polri.

 

 

 

 

 

 

Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin

Kajian variable jenis kelamin pada 100 orang responden dapat memberikan informasi kelompok mana yang dominan sehingga peningkatan kualitas pelayanan dapat dirancang dan diarahkan sesuai jenis kelamin yang dominan. Karateristik responden berdasarkan responden jenis kelamin dapat dilihat pada Tabel. 3

No.

Kategori Jenis Kelamin

Responden

%

1

Laki-laki

97

65

2

Perempuan

52

35

Jumlah

150

100

 

Responden laki-laki dominan sebagai pengguna jasa di Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan pada bulan September 2019 yaitu sebesar 65 % sedangkan responden perempuan hanya sebanyak 35 %. Hal ini menunjukkan bahwa pencari kerja didominasi oleh laki-laki. Proporsi responden berdasarkan jenis kelamin seperti Gambar 2.

Gambar 2. Karateristik Responden Berdasarkan Jenis Kalamin

 

 

 

Karakteristik Responden Berdasarkan Pendidikan

Karakteristik responden ini dapat memberikan informasi tingkat pendidikan masyarakat pengguna layanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan. Informasi ini penting untuk memprediksi tingkat pengetahuan dan wawasan masyarakat, serta ekspektasi dan persepsi masyarakat terhadap layanan public di Sat Intelkam Polrestabes Medan. Secara lengkap, kelompok responden berdasarkan pendidikan tercantum pada Tabel 4.

No.

Kategori Jenis Kelamin

Responden

%

1

SD ke bawah

2

1

2

SLTP

6

4

3

SLTA

93

62

4

S1

42

28

5

S2

7

5

6

S3

-

0

 

150

 

Dari  Tabel 4 dapat dilihat bahwa pemohon SKCK pada bulan September 2019 responden dengan pendidikan SLTA mendominasi (62%), diikuti dengan kelompok pendidikan S1 (28%), S2 (5%), SLTP (4%), SD (1%), dan S3 (0%), dapat disimpulkan bahwa pengguna jasa layanan pada Sat Intelkam Polrestabes Medan memiliki pendidikan yang paling tinggi. Proporsi responden berdasarkan kelompok pendidikan terlihat pada Gambar 3.

 

 

 

 

 

 Gambar 3. Karateristik Responden Berdasarkan Pendidikan

Karakteristik Responden Berdasarkan Pekerjaan utama

Informasi jenis pekerjaan responden bermanfaat dalam memahami kemampuan ekonomi dan ekpektasi serta persepsi masyarakat pengguna jasa layanan SKCK di Sat Intelkam Polrestabes Medan. Pendidikan responden pada pengukuran IKM ini dapat dilihat secara lengkap pada Tabel 5.

No.

Kategori Pekerjaan

Responden

%

1

Belum bekerja

17

11

2

Pelajar/Mahasiswa

28

19

3

Wiraswasta/Karyawan

85

57

4

Petani

3

2

5

PNS

14

9

6

TNI/Polri

3

2

Jumlah

150

100

 

Sebanyak 57 % orang responden pekerjaanya wiraswasta/karyawan, disusul mahasiswa sebanyak 19 %, yang belum kerja 11 %. Hal ini mencerminkan bahwa SKCK banyak dibutuhkan untuk lamaran kerja dan kelengkapan administrasi pekerjaan. Karakteristik responden berdasarkan pekerjaan secara lengkap terlihat pada Gambar 4.

 

 

 

 

 

 

 

B.     Nilai Rata-rata unsur Pelayanan

No.

Unsur Pelayanan

Nilai Rata-rata

U1

Persyaratan

3,407

U2

Prosedur

3,300

U3

Waktu pelayanan

3,367

U4

Biaya/Tarif

3,120

U5

Produk layanan

3,527

U6

Kompetensi pelaksana

3,300

U7

Perilaku pelaksana

3,407

U8

Maklumat pelayanan

3,453

U9

Penanganan Pengaduan

3,547

 

Keterangan :

-     U1 s/d U9      : Unsur-unsur pelayanan

-     NRR               : Nilai rata-rata

-     *)                  : Nilai Tertinggi

-     **)                : Nilai Terendah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari Gambar 5 di atas terlihat bahwa pada bulan September 2019, nilai terendah pada U4 atau unsur Persyaratan. Hal ini memperlihatkan bahwa Persyaratan pelayanan yang ada pada Sat Intelkam Polrestabes Medan menjadi kelemahan atau kekurangan pada pelayanan kepada masyarakat. Kemungkinan rendahnya penilaian masyarakat pada survey IKM terkait dengan unsur Persyaratan pelayanan ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan pelayanan.

Sedangkan yang menjadi unsur pelayanan dengan nilai tertinggi pada Juni 2020 adalah U9 atau Pengananan Pengaduan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa dari jadwal pelayanan, petugas SKCK di Sat Intelkam Polrestabes Medan memiliki komitmen dalam melayani masyarakat sehingga jadwal yang direncanakan sesuai dengan pelaksana pelayanan. Ketepatan waktu pelayanan ini sangat berdampak pada kepuasan pengguna layanan pada Sat Intelkam Polrestabes Medan.

 

C.     Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat

Hasil analisis terhadap penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat melalui kuesioner yang sudah disebar kepada 150 responden menunjukkan nilai IKM di pelayanan Sat Intelkam Polrestabes Medan pada bulan September 2019 adalah : 84.43 Kuesiner hasil dari responden seperti pada Lampiran 5.

 

 

 

Tabel 7. Nilai persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan kinerja unit pelayanan

Nilai persepsi

Nikai interval IKM

Nilai interrval konversi IKM

Mutu Pelayanan

Kinerja unit pelayanan

1

1,00-1,75

25-43,75

D

Tidak baik

2

1,76-2,50

43,76-62,50

C

Kurang baik

3

2,51-3,25

62,51-81,25

B

Baik

4

3,26-4,00

81,26-100,00

A

Sangat baik

 

Dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 84.43 pada bulan September 2019, apabila kita lihat tabel tersebut di atas maka dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan pada Sat Intelkam Polrestabes Medan adalah “Sangat baik”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH

A.     Analisa Masalah

Faktor timbulnya berbagai masalah yang ada di lapangan dalam kegiatan survey IKM dapat bermacam-macam. Namun berdasarkan pengamatan dan evaluasi yang diperoleh, penyebab yang dianggap paling dominan terhadap timbulnya masalah tersebut dapat disajikan uraian sebagai berikut :

1.     Masalah masyarakat (responden) kurang respek / tidak bersunguh-sungguh dalam memberikan pendapatnya (tidak objektif)

Hal ini penyebabnya adalah :

-     Kurangnya pemahaman responden akan pentingnya hasil survey IKM.

-     Kurangnya kepercayaan responden (masyarakat) terahadap upaya perubahan paradigma Polri.

B.     Pemecahan Masalah

Berdasarkan analisa permasalahan tersebut di atas maka alternative pemecahan permasalahannya adalah sebagai berikut :

1.     Perlunya diadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima (public service) dalam arti memenuhi harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan.

2.     Diperlukannya konsisten para penyelenggara pelayanan public di semua sektor untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, ketrampilan, kenyamanan, kemanan, dan kelengkapan sarana prasarana pendukung dan mau serta mampu melaksanakan pelayanan public secara transparan dan akuntabel.

3.     Perlunya peningkatan SDM aparatur melalui seminar-seminar, pelatihan, dan dikjur teknis tentang pelayanan penerbitan SKCK dalam dalam upaya mendukung survey IKM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESIMPULAN

 

Dalam melaksanakan tugas survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selama 6 (enam) hari dimulai pada tanggal 16 s.d tanggal 21 September 2019 dapat disimpulkam hal-hal sebagai berikut :

1.     Pelaksanaan pelayanan publik (public service) pada Sat Intelkam Polrestabes Medan, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Nilai IKM di Sat Intelkam Polrestabes Medan setelah dikonversikan yaitu 84,43 pada bulan September 2019 berada pada interval 81,26 – 100-00. Ini dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan adalah baik.

2.     Untuk bisa mewujudkan pelaksanaan pelayanan prima diperlukan komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntablitas, baik oleh pengambilan keputusan (top manager), peminpin unit pelaksana dan pelaksana pelayanan public, untuk selalu berupaya memberikan pelayanan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana, dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.

 

Medan,    Juni 2020

KEPALA SATUAN INTELKAM

 

 

 

                                         AHYAN, S.Sos,. M.M.


AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 69011094

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN