Memberikan Pelayanan Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk kepentingan dan tujuan tertentu :
a. Menjadi
calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintahan dan perusahaan vital
yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Masuk
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
c. Melaksanakan
suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain :
1. Pencalonan
pejabat publik;
2. Melengkapi
persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
3. Melanjutkan
sekolah.
d. Dalam
hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan
kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh
Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar