MEKANISME

Selasa, 28 Juli 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK


KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLSEK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Menjadi calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;

2.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain  :

-   pencalonan kepala desa;

-   pencalonan sekretaris desa;

-   pindah alamat; atau

-   melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA POLRES/POLRESTABES

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

2.      Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri dan;

4.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain  :

-   pencalonan pejabat publik.

-   melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi (Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;

-   melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLDA

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.

2.      Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang ditetapkanolehpemerintah.

3.      Memperolehpaspordan/atau visa.

4.      WNI yang akanbekerja di luarnegeri; atau

5.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

-   MenjadiNotaris;

-   Pencalonananpejabatpublik;

-   Melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK DI MABES POLRI

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

2.      Menjadi calon pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

3.      WNI yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

4.      WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :

-   Izin tinggal tetap di luar negeri (perment resident);

-   Naturalisasi kewarganegaraan ;atau

-   Adopsi anak bagi pemohon WNA.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN