KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLSEK
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain :
-
pencalonan
kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat; atau
- melanjutkan sekolah.
KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA POLRES/POLRESTABES
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
2. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi
pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan
oleh pemerintah.
3. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentara Nasional Indonesia
(TNI) danPolri dan;
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain :
-
pencalonan
pejabat publik.
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi (Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;
- melanjutkan sekolah.
KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLDA
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.
2. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada
Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang
ditetapkanolehpemerintah.
3. Memperolehpaspordan/atau
visa.
4. WNI
yang akanbekerja di luarnegeri; atau
5. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan
dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :
-
MenjadiNotaris;
- Pencalonananpejabatpublik;
- Melanjutkan sekolah.
KEWENANGAN PENERBITAN SKCK DI MABES POLRI
Sesuai dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata
cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal
8, Mabes Polri dapat
menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Menjadi calon pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
3. WNI
yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan
visa;
4. WNI
dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :
-
Izin tinggal tetap
di luar negeri (perment resident);
- Naturalisasi kewarganegaraan ;atau
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar