- Legalitas, yaitu
penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Transparansi,
yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
- Akuntabilitas,
yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan;
- Nondiskriminasi,
yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;
- Nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;
- Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman
MEKANISME
Selasa, 28 Juli 2020
PRINSIP PENGATURAN TATA CARA PENERBITAN SKCK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar