MEKANISME

Selasa, 28 Juli 2020

PRINSIP PENGATURAN TATA CARA PENERBITAN SKCK

  1. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
  3. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;
  5. Nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;
  6. Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN