- Pemohon mendaftar melalui www.skck.polri.go.id atau mendownload Aplikasi Polisiku.
- Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir skck yang tersedia di website.
- Pemohon datang ke Polrestabes Medan.
- Pemohon baru melakukan pengambilan rumus sidik jari di ruangan Inavis Satreskrim.
- Pemohon mengambil nomor antrian di bagian Informasi.
- Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
- Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
- Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
- Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.
- Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
- Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan)
- Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
- Menyerahkan SKCK kepada pemohon.
MEKANISME
Jumat, 25 September 2020
Cara daftar SKCK Oline melalui www.skck.polri.go.id
Kamis, 17 September 2020
Evaluasi Pelayanan SKCK Polrestabes Medan
Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pkl 10.30 WIB Tim Evaluator Kementerian PAN dan RB RI melaksanakan pengamatan keadaan di lapangan atas penyelenggaraan pelayanan publik di Unit Pelayanan SKCK. adapun Tim yang datang adalah : Yazid Matondang, S.Sos (sebagai ketua) dan Muti Sinaga, SE serta Simon Hutabarat.
Tim melaksanakan pengamatan terhadap
:
1.
Kebijakan Pelayanan (Standar
Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Sistem Antrian).
2.
Profesional SDM (Kompetensi Pegawai,
Aturan Perilaku dan Kode Etik Pelaksana Layanan, Reward and Punishment, dan
Budaya Pelayanan).
3.
Sarana dan Prasarana (Tempat Parkir,
ruang tunggu, toilet khusus, sarana prasarana bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus, tersedia kantin, fotocopy, toko ATK, ruang
laktasi/nursery, area bermain anak, mushola, ruang bacaan dan front office
untuk layanan konsultasi dan pengaduan).
4.
Sistem Informasi Pelayanan Publik
(Sistem informasi elektronik dan non- elektronik, dan pemutakhiran data).
5.
Konsultasi dan Pengaduan (tersedia
tempat sarana dan prasarana media konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses).
6.
Inovasi (Inovasi yang dimiliki unit
layanan).
Tim menyarankan agar dapat menggali
potensi inovasi yang sudah ada atau melakukan replikasi inovasi, kemudian Ikut
serta dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan mendokumentasi
serta memformalkan inovasi yang sudah berjalan saat ini.
Selasa, 15 September 2020
Asistensi RBP Srena Mabes Polri di Pelayanan SKCK Polrestabes Medan.
Pada hari
Selasa tanggal 15 September 2020 pkl 14.00 WIB KABAGSISFOLAP RORBP Srena Polri Kombes
Pol Meilina D. Irianti, S.H. Melaksanakan kunjungan di Pelayanan SKCK Sat Intelkam
Polrestabes Medan dalam rangka peninjauan Layanan Publik Polri dan kesiapan
sarana prasarana pada masa adaptasi kebiasaan baru masa Pandemi Covid-19 pada
saat pelayanan Penerbitan SKCK
Kombes Pol
Meilina D. Irianti, S.H. melihat Sarana prasarana pelayanan SKCK :
-
Tersedianya fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer
-
informasi yang mewajibkan petugas dan masyarkat mematuhi
ketentuan pembatasan jarak fisik
-
Ruangan bermain anak
-
Ruangan Laktasi
-
Mekanisme Penerbitan SKCK
-
Standar Pelayanan SKCK
-
Jam Operasional Pelayanan
Kombes Pol Meilina D. Irianti, S.H. Meminta agar pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan sesuai dengan SOP dan jangan melanggar Undang-undang.



















