MEKANISME

Jumat, 25 September 2020

Cara daftar SKCK Oline melalui www.skck.polri.go.id

  1. Pemohon mendaftar melalui www.skck.polri.go.id atau mendownload Aplikasi Polisiku.
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir skck yang tersedia di website.
  3. Pemohon datang ke Polrestabes Medan.
  4. Pemohon baru melakukan pengambilan rumus sidik jari di ruangan Inavis Satreskrim.
  5. Pemohon mengambil nomor antrian di bagian Informasi.
  6. Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
  7. Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
  8. Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
  9. Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.
  10. Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
  11. Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan)
  12. Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
  13. Menyerahkan SKCK kepada pemohon.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN