- Pemohon mendaftar melalui www.skck.polri.go.id atau mendownload Aplikasi Polisiku.
- Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir skck yang tersedia di website.
- Pemohon datang ke Polrestabes Medan.
- Pemohon baru melakukan pengambilan rumus sidik jari di ruangan Inavis Satreskrim.
- Pemohon mengambil nomor antrian di bagian Informasi.
- Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
- Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
- Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
- Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.
- Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
- Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan)
- Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
- Menyerahkan SKCK kepada pemohon.
MEKANISME
Jumat, 25 September 2020
Cara daftar SKCK Oline melalui www.skck.polri.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar