Mekanis pelayanan penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan.
- Pemohon mendownload aplikasi polisi kita.
- Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir layanan SKCK Online di aplikasi polisi kita.
- Pemohon datang ke Pelayanan Sat Intelkam Polrestabes Medan dan menunjukkan kode verifikasi dan persyaratan penerbitan SKCK.
- Pengambilan rumus sidik jari untuk permohonan skck baru.
- Pengambilan Nomorantrian.
- Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
- Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
- Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.
- Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.
- Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan).
- Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
- Menyerahkan SKCK kepada pemohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar