MEKANISME

Selasa, 28 Juli 2020

MEKANISME PENERBITAN SKCK

Mekanis pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan.

  1. Pemohon mendownload aplikasi polisi kita.
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir layanan SKCK Online di aplikasi polisi kita.
  3. Pemohon datang ke Pelayanan Sat Intelkam Polrestabes Medan dan menunjukkan kode verifikasi dan persyaratan penerbitan SKCK.
  4. Pengambilan rumus sidik jari untuk permohonan skck baru.
  5. Pengambilan Nomorantrian.
  6. Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
  7. Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.
  8. Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.
  9. Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait. 
  10. Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan).
  11. Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.
  12. Menyerahkan SKCK kepada pemohon.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN