Pembuatan
Baru :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu
Keluarga
3. Fotokopi Akte
Kelahiran
3. Paspfoto ukuran
4x6 cm 4 lbr latar bekalang merah
4. Rumus Sidik Jari
dari Inafis Polri
Pembuatan Perpanjangan :
1. Fotokopi SKCK Lama
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Paspfoto ukuran 4x6 cm 4 lbr latar bekalang merah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar