Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Pasal 21 ayat (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan
SKCK, dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan di lingkungan Polri dilakukan oleh
:
a. Inspektorat Pengawasan Umum dan Bidang
Divisi Profesi dan Pengamanan
di tingkat Mabes Polri;
b. Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidang Profesidan Pengamanan
di tingkatPolda; dan
c. Seksi Pengawasan dan Seksi Profesi dan Pengamanan
di tingkat Polres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar