MEKANISME

Selasa, 28 Juli 2020

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PELAKSANAAN PENERBITAN SKCK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pasal 21 ayat (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK, dilakukan oleh pengemban fungsi pengawasan di lingkungan Polri dilakukan oleh :

a.   Inspektorat Pengawasan Umum dan Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan di tingkat Mabes Polri;

b.   Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidang Profesidan Pengamanan di tingkatPolda; dan

c.   Seksi Pengawasan dan Seksi Profesi dan Pengamanan di tingkat Polres.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN