MEKANISME

Sabtu, 01 Agustus 2020

KENAPA PEMOHON SKCK YANG SUDAH PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIBERIKAN SKCK.

Terimakasih telah menghubungi kami,

Itu bedanya SKBB  dengan SKCK

dimana setiap pemohon SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) yang sudah pernah melakukan tindak pidana/pelanggaran tidak dapat diterbitkan/diberikan kepada pemohon.

Sedangkan permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat diberikan kepada pemohon yang sudah pernah melakukan tindak pidana/pelanggaran dengan CATATAN tidank Pidana/Pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon dicatat di SKCK Pemohon.

Sedangkan pengguna SKCK tersebut adalah Lembaga/Perusahaan yang meminta kepada pemohon, sehingga tergantung Lembaga/Perusahaan yang membutuhkan bisa menerima orang yang sudah pernah melakukan tidank Pidana/Pelanggaran di Lembaga/di Perusahaan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN