Terimakasih telah menghubungi kami,
Itu bedanya SKBB dengan SKCK
dimana setiap pemohon SKBB (Surat
Keterangan Berkelakuan Baik) yang sudah pernah melakukan tindak
pidana/pelanggaran tidak dapat diterbitkan/diberikan kepada pemohon.
Sedangkan permohonan SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) dapat diberikan kepada pemohon yang sudah pernah
melakukan tindak pidana/pelanggaran dengan CATATAN tidank Pidana/Pelanggaran
yang dilakukan oleh pemohon dicatat di SKCK Pemohon.
Sedangkan pengguna SKCK tersebut
adalah Lembaga/Perusahaan yang meminta kepada pemohon, sehingga tergantung
Lembaga/Perusahaan yang membutuhkan bisa menerima orang yang sudah pernah melakukan tidank Pidana/Pelanggaran
di Lembaga/di Perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar