Terimakasih telah menghubungi kami,
Salah satu mekanisme penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sesuai dengan Administrasi
pemerintahan dan Wilayah Hukum Polres.
Untuk menentukan bahwa pemohon SKCK
termasuk Wilayah Administrasi Polres dan Wilayah Hukum Polres adalah KTP dan
Kartu Keluarga Pemohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar