MEKANISME

Senin, 28 September 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK DI MABES POLRI

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

2.      Menjadi calon pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

3.      WNI yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

4.      WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :

-   Izin tinggal tetap di luar negeri (perment resident);

-   Naturalisasi kewarganegaraan ;atau

-   Adopsi anak bagi pemohon WNA.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN