Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Menjadi calon pejabat negara
(eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah)
tingkat pusat;
3. WNI
yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan
visa;
4. WNI
dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :
-
Izin tinggal tetap
di luar negeri (perment resident);
- Naturalisasi kewarganegaraan ;atau
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar