MEKANISME

Senin, 28 September 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLDA

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.

2.      Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang ditetapkanolehpemerintah.

3.      Memperolehpaspordan/atau visa.

4.      WNI yang akanbekerja di luarnegeri; atau

5.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

-   MenjadiNotaris;

-   Pencalonananpejabatpublik;

-   Melanjutkan sekolah






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN