Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.
2. Menjadi
calon pegawai atau calon anggota pada
Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang
ditetapkanolehpemerintah.
3. Memperolehpaspordan/atau
visa.
4. WNI
yang akanbekerja di luarnegeri; atau
5. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan
dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :
-
MenjadiNotaris;
- Pencalonananpejabatpublik;
- Melanjutkan sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar