Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Menjadi
calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain :
-
pencalonan
kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat; atau
- melanjutkan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar