MEKANISME

Senin, 28 September 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLSEK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Menjadi calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;

2.    Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain  :

-   pencalonan kepala desa;

-   pencalonan sekretaris desa;

-   pindah alamat; atau

-   melanjutkan sekolah.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN