Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
2. Menjadi
calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan
vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Masuk
pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri
dan;
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres,
antara lain :
-
pencalonan
pejabat publik.
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi
(Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;
- melanjutkan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar