MEKANISME

Senin, 28 September 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA POLRESTABES MEDAN

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

2.      Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri dan;

4.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain  :

-   pencalonan pejabat publik.

-   melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi (Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;

-   melanjutkan sekolah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN