MEKANISME

Kamis, 30 Juli 2020

BIAYA PENERBITAN SKCK

Biaya Penerbitan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp. 30.000.- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selasa, 28 Juli 2020

PRINSIP PENGATURAN TATA CARA PENERBITAN SKCK

  1. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
  3. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya;
  5. Nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, dan;
  6. Efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, dan nyaman


KEWENANGAN PENERBITAN SKCK


KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLSEK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Menjadi calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;

2.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain  :

-   pencalonan kepala desa;

-   pencalonan sekretaris desa;

-   pindah alamat; atau

-   melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA POLRES/POLRESTABES

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

2.      Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri dan;

4.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain  :

-   pencalonan pejabat publik.

-   melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi (Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;

-   melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLDA

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.

2.      Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang ditetapkanolehpemerintah.

3.      Memperolehpaspordan/atau visa.

4.      WNI yang akanbekerja di luarnegeri; atau

5.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

-   MenjadiNotaris;

-   Pencalonananpejabatpublik;

-   Melanjutkan sekolah.

 

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK DI MABES POLRI

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

2.      Menjadi calon pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

3.      WNI yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

4.      WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :

-   Izin tinggal tetap di luar negeri (perment resident);

-   Naturalisasi kewarganegaraan ;atau

-   Adopsi anak bagi pemohon WNA.

 

 

 

 

 

ZONA INTEGRITAS


CARA DAFTAR SKCK MELALUI APLIKASI POLISI KITA


PERMOHONAN SKCK MELALUI CALO TIDAK DILAYANI


SOP PENERBITAN SKCK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SUMATERA UTARA

RESOR KOTA BESAR MEDAN

Jalan H.M Said No. 1 Medan - 20235

 




STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN (SOP)

PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

 

 

 

I.        PENDAHULUAN

1.      Umum

a.    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b.    Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

c.    Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

d.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang / pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil

Penelitian/ 2…

 

penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

e.    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.

f.     Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.

g.    Identifikasi adalah usaha untuk mengenal kembali identitas seseorang dan benda melalui daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen.

h.    Kartu Tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu / formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan / organisasi dan permasalahan.

i.     Pemohon adalah seorang WNI yang berada / tinggal di wilayah hukum Polrestabes Medan yang mengajukan permohonan SKCK.

j.     Pengguna adalah orang / badan / lembaga / intansi pemerintah / instansi nonpemerintah yang yang membutuhkan catatan kepolisian berkepentingan dalam mendapatkan keterangan mengenai catatan kepolisian tentang seseorang.

 

2.      Dasar

a.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

b.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);

c.    Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

d.    Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

e. peraturan/ 3…..

 

e.    Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi Masyarakat.

g.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

h.    Rapat penyusunan Reviuw Standar Pelayanan penerbitan SKCK, SOP tentang penerbitan SKCK, STTP dan Surat Ijin Keramaian, hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 di Aula Sat Intelkam Polrestabes Medan.

 

3.      Maksud dan Tujuan

a.    Maksud.

Untuk dijadikan pedoman bagi para pelaksana pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sat Intelkam Polrestabes Medan.

b.    Tujuan

Guna tercapainya Pelayanan prima, adanya kesamaan dan keseragaman dalam melakukan langkah-langkah, tindakan, kegiatan dan upaya-upaya dalam pelayanan bagi satuan fungsi Intelkam adanya Sinergitas, Koordinasi dan keterpaduan dengan instansi terkait lainnya, sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan Kepolisian. 

4.      Ruang Lingkup

Adapun Ruang lingkup dari pada Standard Operasional Prosedur (SOP) ini dibatasi pada pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

5.      Tata Urut

I.       Pendahuluan

II.      Kewenangan

III.     Tata cara permohonan dan standar pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

IV.     Pengawasan dan Pengendalian

V.      Administrasi

VI.     Penutup

 

II.       KEWENANGAN

Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 18 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres, digunakan untuk sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk :

a.    Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.    Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan

c.    Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain :

1.    Pencalonan pejabat publik;

2.    Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau

3.    Melanjutkan sekolah.

d.    Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres.

 

 

 

III.      TATA CARA PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK).

1.      Tata cara permohonan Penerbitan SKCK.

a.      Permohonan manual.

1.    Pemohon datang ke Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes.

2.    Pengambilan rumus sidikjari (untuk permohonan skck baru).

3.    Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan.

4.    Pengambilan Nomor antrian.

5.    Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).

6.    Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.

7.    Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.

8.    Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.

9.    Pengetikan SKCK Pemohon.

10.  Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.

9.    Menyerahkan SKCK kepada pemohon. 

b.      Permohonan melalui oline.

1.    Pemohon mendownload aplikasi polisi kita.

2.    Pemohon mengisi daftar pertanyaan pada formulir layanan SKCK Online di aplikasi polisi kita.

3.    Pemohon datang ke Pelayanan Sat Intelkam Polrestabes Medan dan menunjukkan kode verifikasi dan persyaratan penerbitan SKCK.

4.    Pengambilan rumus sidik jari untuk permohonan skck baru.

5.    Pengambilan Nomorantrian.

6.    Penelitian keabsahan dan keaslian kelengkapan (autentifikasi) persyaratan untuk memperoleh SKCK dan setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).

7.    Penomoran SKCK dan pencatatan data permohonan SKCK dengan menggunakan system komputerisasi.

8.    Penelitian status pemohon dalam kasus tindak pidana.

9.    Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau intansi terkait.

10.  Melakukan verifikasi data pemohon di Admin Aplikasi Polisi Kita untuk dicetak (diterbitkan).

11.  Menempel foto pemohon yang sudah dicetak dan mengesahkan SKCK.

10.  Menyerahkan SKCK kepada pemohon. 

 

2.      Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

a.    Persyaratan

Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

Ø  Permohonan SKCK Baru :

1) Fotokopi e-KTP dengan menunjukkan e-KTP asli.

2) Fotokopi Kartu Keluarga

3) Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir

4) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP dan

5) Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Ø  Permohonan SKCK Perpangjangan :

a.  Fotokopi SKCK lama.

b.  Fotokopi e-KTP dengan menunjukkan e-KTP asli.

c.  Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

 

 

 

 

 


3.         Jangka waktu pelayanan  

a.    Permohonan manual :

Ø  Penerbitan SKCK Baru : 30 Menit

Ø  Penerbitan SKCK Perpanjangan : 20 Menit

b.    Permohonan online :

Ø  Penerbitan SKCK Baru : 15 Menit

Ø  Penerbitan SKCK Perpanjangan : 5 Menit

 

4.    Biaya

Biaya sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

5.    Produk pelayanan

       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 

6.    Penanganan Pengaduan

Ø Nomor Telp :

Kapolres        :  08118129494

Kasiwas        :  08527559199

Kasipropam  :  081283322188

Ø Melalui Aplikasi Polisi Kita

Ø Melalui website : https://skck-medan.com

Ø Melalui Facebook : skck-medan dan layanan skck

Ø Melalui Twiter : skckmedanpolres

Ø SMS : 08116192483

Saran dan masukan yang disampakan oleh masyarakat ditindak lanjuti oleh atasan langsung, Siwas dan Sipropam dengan mengecek kebenaran atas laporan yang disampaikan.

 

7.    Sarana dan prasarana dan / atau pasilitas

Tersedianya :

1)     Ruang tunggu

2)     Ruang Ibu Menyusui

3)     Kursi Roda

4)     TV di ruangan tunggu

5)     Dispenser

6)     Ruangan area merokok

7)     Toilet

8)     Informasi mekanisme/prosedur dan maklumat pelayanan

9)     Sarana komputer online untuk pemohon

10)  Loket Informasi

11)  Loket penerimaan

12)  Komputer dan printer

13)  Papan penguman

14)  Kotak saran

15)  Tempat penyimpanan dokumen/ berkas

 

IV.     PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

1.       Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pelayanan penerbitan SKCK di lingkungan Polrestabes Medan dilaksanakan oleh :

a.        Pengawasan dan pengendalian secara internal dilaksanakan oleh Kasat Intelkam.

b.        Pengawasan secara Eksternal dilakukan oleh fungsi Propam dan Siwas Polrestabes Medan.

 

2.       Sistem pelaporan penerbitan SKCK dilakukan secara berjenjang kepada kesatuan Polri tingkat atas setiap  bulan khususnya yang memuat data/keterangan mengenai :

a.        Jumlah SKCK yang telah diterbitkan

b.        Jumlah uang yang diterima dari hasil pemungutan SKCK dan jumlah uang yang disetorkan melalui bendahara penerimaan Polrestabes.

c.         Jumlah blangko yang diterima dari Polda, jumlah yang digunakan, jumlah yang rusak dan sisa blangko.

 

 

 

V.      ADMINISTRASI

Administrasi pelayanan penerbitan SKCK menggunakan administrasi umum dan petunjuk yang sudah ada yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

VI.     PENUTUP

Demikianlah Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk dipedomani oleh petugas pelaksana SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan.

 

 

 

 

Medan,     Maret 2019

KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN

 

 

 

 

Dr. DADANG HARTANTO, S.H.,S.I.K.,M.Si

KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 71110415

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SUMATERA UTARA

RESOR KOTA BESAR MEDAN

Jl. H.M Said No. 1 Medan

 

 


STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

TENTANG

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

(SKCK) MELALUI HANDPHONE DI POLRESTABES MEDAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Medan,      Maret 2019

 

 


MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN