Nomor Rekening : 005301001419302
Atas Nama : BPN POLRESTABES MEDAN
Keterangan : PNBP SKCK
Nomor Rekening : 005301001419302
Atas Nama : BPN POLRESTABES MEDAN
Keterangan : PNBP SKCK
Dalam rangka peningkatan kualitas publik utamanya melalui pelayanan
masyarakat dibidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat
Intelkam Polrestabes Medan secara rutin melakukan survey kepuasan masyarakat
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Petugas SKCK. Hal ini sejalan
dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
dimana pelayanan masyarakat harus memenuhi standarisasi yang diatur dalam
ketentuan tersebut.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19 telah
mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan
standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
di lingkungan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara
mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan
standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk
mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur dan mekanisme, maka
diperlukan standar pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah
dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal
ini dapat dibuktikan antara lain dengan masih banyaknya pengaduan atau keluhan
masyarakat, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang
lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan,
kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana
yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga
tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai
pungutan liar dan diskriminatif.
Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan
yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi
yang melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi
pelayanan publik (public service).
Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang
luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public
service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara
bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan konsisten dengan memperhatikan
kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka,
sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Untuk mengukur kinerja pelayanan publik berupa pelayanan penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan,
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan
menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka
diadakanlah "SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT" bagi para pelanggan /
pengguna jasa pelayanan penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Menjadi calon pejabat negara
(eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah)
tingkat pusat;
3. WNI
yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan
visa;
4. WNI
dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :
-
Izin tinggal tetap
di luar negeri (perment resident);
- Naturalisasi kewarganegaraan ;atau
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.
2. Menjadi
calon pegawai atau calon anggota pada
Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang
ditetapkanolehpemerintah.
3. Memperolehpaspordan/atau
visa.
4. WNI
yang akanbekerja di luarnegeri; atau
5. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan
dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :
-
MenjadiNotaris;
- Pencalonananpejabatpublik;
- Melanjutkan sekolah
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Untuk
pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
2. Menjadi
calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan
vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Masuk
pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri
dan;
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres,
antara lain :
-
pencalonan
pejabat publik.
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi
(Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;
- melanjutkan sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK sbb :
1. Menjadi
calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain :
-
pencalonan
kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat; atau
- melanjutkan sekolah.