MEKANISME

Selasa, 27 Oktober 2020

Nomor Rekening

Nomor Rekening : 005301001419302

Atas Nama : BPN POLRESTABES MEDAN

Keterangan : PNBP SKCK

Kamis, 01 Oktober 2020

Survey Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Petugas SKCK.

Dalam rangka peningkatan kualitas publik utamanya melalui pelayanan masyarakat dibidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sat Intelkam Polrestabes Medan secara rutin melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Petugas SKCK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan masyarakat harus memenuhi standarisasi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19 telah mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hal-hal sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain dengan masih banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.

Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service).

Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.

Untuk mengukur kinerja pelayanan publik berupa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah "SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT" bagi para pelanggan / pengguna jasa pelayanan penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam Polrestabes Medan.





Senin, 28 September 2020

KEWENANGAN PENERBITAN SKCK DI MABES POLRI

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 8, Mabes Polri dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

2.      Menjadi calon pejabat negara (eksekutif, legislative, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

3.      WNI yang akan keluar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

4.      WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain :

-   Izin tinggal tetap di luar negeri (perment resident);

-   Naturalisasi kewarganegaraan ;atau

-   Adopsi anak bagi pemohon WNA.






KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLDA

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 7, Polda dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.

2.      Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansipemerintahdanperusahaan vital yang ditetapkanolehpemerintah.

3.      Memperolehpaspordan/atau visa.

4.      WNI yang akanbekerja di luarnegeri; atau

5.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

-   MenjadiNotaris;

-   Pencalonananpejabatpublik;

-   Melanjutkan sekolah






KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA POLRESTABES MEDAN

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 6, Polres dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

2.      Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentara Nasional Indonesia (TNI) danPolri dan;

4.      Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain  :

-   pencalonan pejabat publik.

-   melengkapi persyaratan izin kepemilikan SenjataApi (Senpi) nonorganik TNI danPolri; atau;

-   melanjutkan sekolah.




KEWENANGAN PENERBITAN SKCK PADA TINGKAT POLSEK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Pasal 5, Polsek dapat menerbitkan SKCK  sbb :

1.      Menjadi calon pegawai pada perusahaan/ Lembaga/badan swasta;

2.    Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain  :

-   pencalonan kepala desa;

-   pencalonan sekretaris desa;

-   pindah alamat; atau

-   melanjutkan sekolah.

 

 

MEKANISME PERMOHONAN SKCK POLRESTABES MEDAN